Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Di artikel ini, kami akan menguraikan bagaimana tugas TPK dalam mengelola keuangan
Dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Baca Juga : Perubahan Atas Permendagri Nomor 113 Tahun 2014) telah ditentukan format RAB (Rencana Anggaran Belanja) untuk Kegiatan-Kegiatan Di Desa. Juga dengan format-format lainnya telah ditentukan juga.
Bagi Sobat Desa yang mencari peraturan perundangan-undangan, review aplikasi, atau contoh format administrasi LINMAS dan surat menyurat lainnya. Silahkan cek dan telusuri secara lengkap hanya di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com. Demikian penjelasan mengenai Permendagri 26/2020 tentang Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
Penelitian ini bertujuan untuk menguji sejauh mana penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini dilakukan di Desa yang berada di Kecamatan Rajabasa Kabupaten
Standar Harga di Desa APBDesa Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa pada Bagian Lampiran Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Standar Harga di Desa ditetapkan oleh Kabupaten/Kota melalui Peraturan Bupati/Walikota tentang Satuan Harga Kabupaten/Kota yang didalamnya mengatur Standar Harga di Desa.
Memasuki acara sambutan di mulai dari sambutan Kepala Desa Ketanon, Masrur, S.Ag, dalam sambutanya Kepala Desa menyampaikan “Setelah saudari dilantik bahwa tugas saudara sebegai perangkat desa adalah membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta saudara bertanggungjawab kepada kepala desa sesuai dengan tugas pokok dan
Tugas KAUR KEU adalah membantu sekretaris Desa melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan Administrasi keungan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APBDesa, sertalaporan keuangan yang dibutuhkan Desa. e. Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) Tugas KAUR UMUM adalah membantu sekretaris Deesa dalam
Dalam melaksanakan tugas , Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa memiliki hak sebagi berikut: Menerima penghasilan tetap (SILTAP) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
nvTHiBr.